Bimtek Standar Keselamatan dan Pencegahan Risiko di Proyek Konstruksi

Bimtek Standar Keselamatan dan Pencegahan Risiko di Proyek Konstruksi – Menghadapi masifnya pembangunan infrastruktur pada tahun 2026, penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi telah memasuki era kepatuhan yang jauh lebih ketat dan komprehensif. Pembaruan regulasi keselamatan konstruksi nasional saat ini secara tegas menggeser paradigma dari respons pasca-kecelakaan menjadi tindakan preventif dan mitigasi risiko sejak fase awal perencanaan. Kewajiban implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang terintegrasi kini menjadi fondasi mutlak, di mana setiap pelaksana proyek diwajibkan untuk mengendalikan potensi bahaya secara proaktif guna mencapai target zero accident di seluruh area operasional.

Secara teknis, regulasi keselamatan tahun 2026 mewajibkan seluruh entitas proyek—baik skala menengah maupun mega-proyek—untuk menyusun dan memvalidasi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebelum pekerjaan fisik dieksekusi. Pembaruan ini juga memperketat standar pengawasan di lapangan, mulai dari kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) tersertifikasi, kelayakan alat berat, hingga keharusan menempatkan Ahli K3 Konstruksi yang bersertifikat resmi di lokasi proyek. Selain itu, pemanfaatan teknologi inspeksi berkala dan pelaporan digital kini didorong agar identifikasi potensi kegagalan struktur maupun ancaman kecelakaan kerja dapat ditangani secara real-time dan transparan.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap standar keselamatan dan pencegahan risiko ini tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai formalitas administratif untuk menghindari teguran atau sanksi penghentian proyek. Penerapan budaya K3 yang disiplin adalah investasi strategis yang berdampak langsung pada kelancaran efisiensi waktu, efektivitas biaya, dan reputasi kredibilitas perusahaan. Dengan mengedepankan standar operasional yang berorientasi pada keselamatan, perusahaan konstruksi tidak hanya menjamin kualitas hasil pembangunan, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi aset yang paling berharga: keselamatan nyawa para pekerja.

Materi Pembekalan Bimtek Standar Keselamatan dan Pencegahan Risiko di Proyek Konstruksi

  1. Kebijakan dan Regulasi K3 Konstruksi 2026: Arah kebijakan, sanksi pelanggaran, dan tanggung jawab hukum pengguna serta penyedia jasa.
  2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Konsep dasar, elemen-elemen SMKK, dan penerapannya di setiap tahapan proyek (pradesain, desain, pengadaan, pelaksanaan).
  3. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko: Teknik penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP).
  4. Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Format standar, rincian biaya SMKK, dan tata cara evaluasi dokumen RKK penawaran vs pelaksanaan.
  5. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4): Prosedur kerja aman untuk pekerjaan berisiko tinggi (bekerja di ketinggian, galian dalam, alat berat, kelistrikan).
  6. Tanggap Darurat dan Investigasi Kecelakaan: Manajemen tanggap darurat di area proyek dan pelaporan insiden (incident/accident investigation).
  7. Simulasi dan Studi Kasus: Praktik review dokumen RKK dan penyelesaian studi kasus kecelakaan kerja konstruksi.

Baca Juga : Pedoman Penyusunan APBD

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh serta keterampilan praktis bagi aparatur pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, dan pelaksana konstruksi. Dengan mengedepankan standar operasional yang berorientasi pada keselamatan, proyek konstruksi tidak hanya terjamin kualitasnya, tetapi juga terlindungi dari risiko kecelakaan yang dapat memicu kerugian finansial, keterlambatan penyelesaian, hingga sanksi hukum. Bimtek Standar Keselamatan dan Pencegahan Risiko di Proyek Konstruksi : Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Bimtek PMK No. 32 Tahun 2025 TA 2026Kontak Penyelenggara bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Bimtek Pemilihan Kepala Desa PERMENDAGRI NO. 72 THN 2020

Bimtek Pemilihan Kepala Desa PERMENDAGRI NO. 72 THN 2020

Bimtek Pemilihan Kepala Desa dinilai sangat penting, untuk menyamakan pengetahuan/persepsi dalam proses pemilihan kepala desa yg menjadi tugas dan tanggungjawab Panitia Pemilihan Kepala Desa agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan Aman, Jujur dan Adil serta terhindar dari Praktek Kecurangan dan sengketa setelah Pemilihan. Mengingat Pemilihan Kepala Desa merupakan salahsatu Tonggak Pemerintahan Desa yg Demokratis juga menjadi Ajang Pendidikan Politik bagi Masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dan konsolidasi Demokrasi secara jujur, Partisipasi merupakan bentuk keikutsertaan warga dalam proses Politik, dalam demokrasi Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam Politik Aktif, Partisipasi Aktif Masyarakat dapat di Implementasikan dalam Pemilihan Kepala Desa.

bimtek pemilihan kepala desa

Bimtek Pemilihan Kepala Desa Permendagri Nomor 72 Tahun 2020

Maka dari itu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Perlukan SDM Penyelenggara yg Profesional, Handal dengan Kemampuan menguasai Regulasi agar nantinya Mendapatkan Pemimpin Terbaik sehingga Program Pembangunan Desa jadi Lebih Optimal, sehingga dapat menguatkan Semangat Gotong Royong serta Swadaya Masyarakat dalam Memajukan Desa di Berbagai Sektor Kehidupan. Bimtek Pemilihan Kepala Desa

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa maka kami dari Lembaga Kajian Indonesia (LKI) mengundang bapak/ibu untuk hadir/mengutus Staff  mengikuti ” Bimtek Pemilihan Kepala Desa Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 “. yang akan dilaksanakan pada : Lihat Jadwal 

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimtek peningkatan kualitas pelayanan publik

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

 

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Aplikasi E-Kinerja

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Aplikasi E-Kinerja

BIMTEK PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BERBASIS APLIKASI E-KINERJA – Sistem Digitalisasi yg telah diterapkan pada instansi Pemerintahan Pusat Maupun Daerah tentunya sangat mendukung peningkatan Etos Kerja bagi Para Aparatur Sipil Negara, Sehingga dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat. dengan adanya Aplikasi E-Kinerja, maka akan meminimalisir terjadinya miskomunikasi dalam organisasi Pemerintahan, karena semua Kinerja dan Laporannya berbasiskan Data.

BIMTEK PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BERBASIS APLIKASI E-KINERJA

Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Aplikasi E-Kinerja

Apa Itu E-Kinerja ?

E-Kinerja  merupakan sistem Pengelolaan kepegawaian Berbasiskan Aplikasi yang dapat Mengukur dan Menilai Kinerja ASN secara Terpadu sehingga aktifitas dan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan tingkat Kinerjanya, yang kemudian langsung  menentukan gaji setiap pegawai.

Prinsip Dasar dalam Penilaian Kinerja PNS

  • Objektif – Sesuai dengan keadaan sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian Subjektif Pribadi dari Pejabat Penilai.
  • Terukur – Dapat diukur secara Kualitatif dan Kuantitatif.
  • Akuntabel – Seluruh Hasil Penilaian Kinerja harus dapat di Pertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.
  • Partisipasi – Seluruh penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan pegawai yang di nilai.
  • Transparan – Seluruh Proses dan hasil Penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat Rahasia.

BIMTEK PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BERBASISKAN APLIKASI E-KINERJA

Dengan Penerapan Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Aplikasi E-Kinerja yang merupakan turunan dari implementasi E-Government yang diharapkan akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yakni dengan melakukan konversi sistem pelayanan manual menjadi sistem pelayanan elektronik/online sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui pengelolaan administrasi kepegawaian yang efektif dan efisien.

Baca Juga : Bimtek Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Kinerja

Sebagaimana yang telah diketahui sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS menjelasakan setiap PNS wajib memahami tata cara menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dimana merupakan rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang PNS  yang mulai berlaku 1 Januari 2014, Selain itu 15 Januari Tahun 2014 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah di tetapkan, maka dari itu perlu di sosialisasikan kepada seluruh PNS agar manajemen kepegawaian di Daerah dapat berjalan dengan baik dan dapat memahami beberapa perubahan mendasar, maka dari itu  Lembaga Kajian Indonesia akan menyelenggarakan  Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasiskan Aplikasi E-Kinerja yang akan diselenggarakan pada :Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimtek pengelolaan kepegawaian berbasis aplikasi e kinerja

Penyelenggara bimtek pengelolaan kepegawaian berbasis aplikasi e kinerja

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasiskan Aplikasi E Kinerja
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

BIMTEK SISTEM PENGGAJIAN PNS PP No 15 TAHUN 2019

BIMTEK SISTEM PENGGAJIAN PNS PP No 15 TAHUN 2019 – Kemajuan suatu negara atau bangsa ditentukan oleh sumber daya manusianya. Untuk meningkatkan dan menjaga kualitas, juga dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Nah, seiring dengan kesesuaian gaji atau penghasilan yang diberikan negara kepada aparatur sipil negara, diharapkan para PNS ini bisa melayani masyarakat dengan baik. Pada akhirnya, saling membahu bersama menciptakan masyarakat yang cerdas dan berkualitas untuk membangun negeri dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang menyejahterakan rakyatnya.

BIMTEK SISTEM PENGGAJIAN PNS PP No 15 TAHUN 2019

Sebagai Perwujudan Dalam Memberikan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemerintah Telah Mengeluarkan PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS ditetapkan pada Tanggal 13 Maret 2019 yang di Tandatangani Langsung Oleh Presiden Joko Widodo, Selain Peraturan Tersebut Diatas Ada Beberapa Peraturan Tambahan Sebagai Acuan Antara Lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OI9 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Poko Pegawai Negeri Sipil Negara Menurut Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015 Kedalam Gajia Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Dengan Mengikuti Bimtek Sistem Penggajian PNS PP no 15 Tahun 2019 diharapkan dapat Meningkatkan Pemahaman Yang Menyeluruh Mengenai Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan PNS di Daerah.

Baca Juga : Bimtek Laporan Kinerja

Bimtek Sistem Penggajian PNS pp nomor 15 tahun 2019

Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.

Sistem Penggajian Skala Tunggal adalah system penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Sistem Penggajian Skala Ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga Sistem Penggajian ketiga yang disebut Sistem Penggajian Skala Gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus.

JADWAL BIMTEK SISTEM PENGGAJIAN PNS PP No 15 TAHUN 2019 Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara Bimtek Sistem Penggajian PNS pp nomor 15 tahun 2019

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek Sistem Penggajian PNS
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

 

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

BIMTEK KERJA SAMA DAERAH TERKAIT PP 28 TAHUN 2018

BIMTEK KERJA SAMA DAERAH TERKAIT PP 28 TAHUN 2018

BIMTEK KERJA SAMA DAERAH – Dengan pertimbangan untuk Melaksanakan ketentuan Pasa 369 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang telah di Tandatangani Oleh Presiden Joko Widodo. Dalam PP 28 Tahun 2018 Menyebutkan : Kerja Sama Daerah adalah Usaha Bersama antara Daerah dan Daerah Lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, antara daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang didasarkan pada Pertimbangan Efesiensi dan Efektifitas Pelayanan Publik serta saling Menguntungkan. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain atau disingkat KSDD, dalam PP 28 Tahun 2018 juga Menerangakan KSDD adalah Usaha Bersama yang dilakukan Daerah dengan Daerah Lain dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewengan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Percepatan Pemenuhan Pelayanan Publik.

TIPE KERJA SAMA DAERAH

  • Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD
  • Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK
  • Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL
  • Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL

bimbingan teknis bimtek kerjasama daerah pp 28 tahun 2018

Keterbatasan daerah terkait anggaran, teknologi, akses pasar dan berbagai permasalahan lainnya merupakan beberapa contoh betapa perlunya kerja sama daerah (KSD) dilakukan. Melalui kerja sama justru daerah dapat membangun efisiensi dan meningkatkan efektifitas pembangunan. Dalam PP 28 tahun 2018 disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

BIMTEK KERJA SAMA DAERAH PP 28 TAHUN 2018

Dalan rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas ASN Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Terkait PP 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) mengajak Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, untuk mengikuti  Bimbingan Teknis yang kami selenggarakan dengan tema “ Bimtek Kerja Sama Daerah Terkait PP 28 Tahun 2018 ” dengan Materi Pembahasan diantaranya :

Materi Pembahasan Bimtek Kerja Sama Daerah.

  1. Gambaran umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah.
  2. Substansi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018
  3. Kategori kerja sama wajib dan Kerja Sama sukarela
  4. Pemetaan urusan pemerintahan
  5. Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
  6. Keraja Sama Pihak Ketiga dan contohnya
  7. Objek Keraja Sama Pihak Ketiga
  8. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri
  9. Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri

Jadwal Kegiatan Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimtek kerja sama daerah

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS PERMENDAGRI 123 TAHUN 2018

BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS PERMENDAGRI 123 TAHUN 2018

BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS – atau Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Bimtek Dana Hibah dan Bansos

Bimtek Dana Hibah dan Bansos ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.

bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Apa & Untuk Siapa Dana Hibah dan Bansos

Dana Hibah adalah Pemberian Uang/Barang atau Jasa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang secara Spesifik telah ditetapkan Peruntukkannya, Bersifat tidak Wajib, dan tidak Mengikat serta diberikan secara tidak Terus-Menerus dengan Tujuan untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.

Bansos adalah Pemberian Bantuan Berupa Uang/Barang dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat yang Sifatnya Secara tidak Terus-Menerus dan Selektif, yang Bertujuan Untuk Melindungi dari Kemungkinan Terjadinya Resiko Sosial

Bimtek Dana Hibah dan Bansos

Ada 6 ketentuan para pihak yang dapat menerima Hibah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018,

  1. Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
  2. Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
  3. Hibah kepada badan usaha milik negara yaitu diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hibah kepada badan usaha milik daerah yaitu diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hibah kepada badan dan lembaga yaitu diberikan kepada:
    • badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.
    • badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
    • Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  6. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi Pokok Pembahasan Bimtek Dana Hibah dan Bansos

  1. Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sesuai Permendagri No. 123 Tahun 2018
  2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 Tentang Hibah Daerah
  3. Mekanisme Pemberian Dana Hibah dan Bansos
  4. Pengalokasian Anggaran Transfer
  5. Sistem Penganggaran, Pelaksnaan dan Penatausahaan Hibah dan Bansos, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Monitoring dan Evaluasi
  6. Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD.
  7. Tata Cara Penyaluran Dana Hibah dan Bansos, dan Tata Cara Pelaporan dan Pemantauan
  8. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima, Sanksi – Sanksi Dari Penerapan Hibah Daerah.

Baca Juga : Pedoman Penyusunan APBD

Diharapkan kegiatan Bimtek Dana Hibah dan Bansos ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos. Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru