Bimtek PMK No. 7 Tahun 2026 Pengelolaan Dana Desa

Bimtek PMK No. 7 Tahun 2026 Pengelolaan Dana Desa – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2026 menjadi landasan hukum terbaru yang krusial dalam menata ulang tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan desa. Regulasi ini hadir untuk merespons dinamika pembangunan nasional sekaligus memberikan pedoman yang lebih komprehensif terkait tata cara pengelolaan, pengalokasian, dan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berjalan. Melalui aturan ini, pemerintah pusat mempertegas komitmennya untuk memastikan bahwa transfer fiskal ke desa tidak hanya sekadar terserap, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata (outcome) bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta percepatan kemandirian desa yang dilandasi oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Secara substansial, PMK No. 7 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian strategis, khususnya pada mekanisme penyaluran yang kini dirancang lebih efisien namun dengan pengawasan kinerja yang lebih ketat. Kebijakan ini mengatur porsi prioritas penggunaan Dana Desa, baik untuk kebutuhan yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked) seperti ketahanan pangan dan stunting, maupun kebutuhan program prioritas desa lainnya (non-earmarked). Selain itu, regulasi ini menuntut kedisiplinan yang tinggi dalam ekosistem digitalisasi pelaporan keuangan. Aparatur desa diwajibkan untuk mengelola administrasi secara presisi melalui sistem yang terintegrasi (seperti OMSPAN dan Siskeudes), di mana validitas dan ketepatan waktu pelaporan realisasi menjadi syarat mutlak untuk memperlancar proses pencairan anggaran tahap berikutnya.

Menghadapi ketentuan dan standar kepatuhan yang semakin ketat dalam PMK ini, akselerasi pemahaman teknis bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, hingga instansi pembina di tingkat kabupaten/kota menjadi sebuah urgensi yang tidak dapat ditunda. Kesalahan dalam menerjemahkan rincian aturan atau kelalaian administratif dalam pemenuhan syarat penyaluran dapat berakibat fatal, mulai dari tertundanya pencairan Dana Desa, stagnasi program pembangunan, hingga potensi temuan hukum oleh aparat pengawas. Oleh karena itu, penguasaan manajerial dan kepatuhan absolut terhadap beleid terbaru ini adalah kunci utama untuk memitigasi risiko kesalahan, guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang kredibel, tertib hukum, dan tepat sasaran.

Materi Pokok Bimtek PMK No. 7 Tahun 2026 Pengelolaan Dana Desa

  1. Pokok-Pokok Perubahan PMK No. 7 Tahun 2026: Transformasi kebijakan pengalokasian dan penyaluran dibandingkan tahun sebelumnya.
  2. Mekanisme Pengalokasian & Penyaluran: Prosedur penyaluran Dana Desa tahap I, II, dan III serta syarat-syarat penyaluran (Earmark vs Non-Earmark).
  3. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026: Fokus pada ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, dan pembangunan infrastruktur desa.
  4. Penatausahaan & Pelaporan Digital: Integrasi data laporan realisasi melalui aplikasi Siskeudes dan sistem OMSPAN terbaru.
  5. Perpajakan Atas Dana Desa: Kewajiban bendahara desa dalam pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja dana desa.
  6. Pengawasan & Evaluasi: Peran APIP dan masyarakat dalam memantau efektivitas penggunaan Dana Desa guna menghindari temuan audit.

Baca Juga : Pedoman Penyusunan APBD

Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas teknis bagi para pengelola keuangan desa dan pendamping desa. Bimbingan Teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif agar pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa. Bimtek PMK No. 7 Tahun 2026 Pengelolaan Dana Desa : Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Bimtek PMK No. 32 Tahun 2025 TA 2026Kontak Penyelenggara bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Bimtek Pemilihan Kepala Desa PERMENDAGRI NO. 72 THN 2020

Bimtek Pemilihan Kepala Desa PERMENDAGRI NO. 72 THN 2020

Bimtek Pemilihan Kepala Desa dinilai sangat penting, untuk menyamakan pengetahuan/persepsi dalam proses pemilihan kepala desa yg menjadi tugas dan tanggungjawab Panitia Pemilihan Kepala Desa agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan Aman, Jujur dan Adil serta terhindar dari Praktek Kecurangan dan sengketa setelah Pemilihan. Mengingat Pemilihan Kepala Desa merupakan salahsatu Tonggak Pemerintahan Desa yg Demokratis juga menjadi Ajang Pendidikan Politik bagi Masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dan konsolidasi Demokrasi secara jujur, Partisipasi merupakan bentuk keikutsertaan warga dalam proses Politik, dalam demokrasi Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam Politik Aktif, Partisipasi Aktif Masyarakat dapat di Implementasikan dalam Pemilihan Kepala Desa.

bimtek pemilihan kepala desa

Bimtek Pemilihan Kepala Desa Permendagri Nomor 72 Tahun 2020

Maka dari itu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Perlukan SDM Penyelenggara yg Profesional, Handal dengan Kemampuan menguasai Regulasi agar nantinya Mendapatkan Pemimpin Terbaik sehingga Program Pembangunan Desa jadi Lebih Optimal, sehingga dapat menguatkan Semangat Gotong Royong serta Swadaya Masyarakat dalam Memajukan Desa di Berbagai Sektor Kehidupan. Bimtek Pemilihan Kepala Desa

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa maka kami dari Lembaga Kajian Indonesia (LKI) mengundang bapak/ibu untuk hadir/mengutus Staff  mengikuti ” Bimtek Pemilihan Kepala Desa Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 “. yang akan dilaksanakan pada : Lihat Jadwal 

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimtek peningkatan kualitas pelayanan publik

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

 

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

BIMTEK KERJA SAMA DAERAH TERKAIT PP 28 TAHUN 2018

BIMTEK KERJA SAMA DAERAH TERKAIT PP 28 TAHUN 2018

BIMTEK KERJA SAMA DAERAH – Dengan pertimbangan untuk Melaksanakan ketentuan Pasa 369 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang telah di Tandatangani Oleh Presiden Joko Widodo. Dalam PP 28 Tahun 2018 Menyebutkan : Kerja Sama Daerah adalah Usaha Bersama antara Daerah dan Daerah Lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, antara daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang didasarkan pada Pertimbangan Efesiensi dan Efektifitas Pelayanan Publik serta saling Menguntungkan. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain atau disingkat KSDD, dalam PP 28 Tahun 2018 juga Menerangakan KSDD adalah Usaha Bersama yang dilakukan Daerah dengan Daerah Lain dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewengan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Percepatan Pemenuhan Pelayanan Publik.

TIPE KERJA SAMA DAERAH

  • Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD
  • Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK
  • Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL
  • Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL

bimbingan teknis bimtek kerjasama daerah pp 28 tahun 2018

Keterbatasan daerah terkait anggaran, teknologi, akses pasar dan berbagai permasalahan lainnya merupakan beberapa contoh betapa perlunya kerja sama daerah (KSD) dilakukan. Melalui kerja sama justru daerah dapat membangun efisiensi dan meningkatkan efektifitas pembangunan. Dalam PP 28 tahun 2018 disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

BIMTEK KERJA SAMA DAERAH PP 28 TAHUN 2018

Dalan rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas ASN Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Terkait PP 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) mengajak Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, untuk mengikuti  Bimbingan Teknis yang kami selenggarakan dengan tema “ Bimtek Kerja Sama Daerah Terkait PP 28 Tahun 2018 ” dengan Materi Pembahasan diantaranya :

Materi Pembahasan Bimtek Kerja Sama Daerah.

  1. Gambaran umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah.
  2. Substansi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018
  3. Kategori kerja sama wajib dan Kerja Sama sukarela
  4. Pemetaan urusan pemerintahan
  5. Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
  6. Keraja Sama Pihak Ketiga dan contohnya
  7. Objek Keraja Sama Pihak Ketiga
  8. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri
  9. Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri

Jadwal Kegiatan Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimtek kerja sama daerah

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS PERMENDAGRI 123 TAHUN 2018

BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS PERMENDAGRI 123 TAHUN 2018

BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS – atau Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Bimtek Dana Hibah dan Bansos

Bimtek Dana Hibah dan Bansos ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.

bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Apa & Untuk Siapa Dana Hibah dan Bansos

Dana Hibah adalah Pemberian Uang/Barang atau Jasa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang secara Spesifik telah ditetapkan Peruntukkannya, Bersifat tidak Wajib, dan tidak Mengikat serta diberikan secara tidak Terus-Menerus dengan Tujuan untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.

Bansos adalah Pemberian Bantuan Berupa Uang/Barang dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat yang Sifatnya Secara tidak Terus-Menerus dan Selektif, yang Bertujuan Untuk Melindungi dari Kemungkinan Terjadinya Resiko Sosial

Bimtek Dana Hibah dan Bansos

Ada 6 ketentuan para pihak yang dapat menerima Hibah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018,

  1. Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
  2. Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
  3. Hibah kepada badan usaha milik negara yaitu diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hibah kepada badan usaha milik daerah yaitu diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hibah kepada badan dan lembaga yaitu diberikan kepada:
    • badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.
    • badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
    • Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  6. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi Pokok Pembahasan Bimtek Dana Hibah dan Bansos

  1. Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sesuai Permendagri No. 123 Tahun 2018
  2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 Tentang Hibah Daerah
  3. Mekanisme Pemberian Dana Hibah dan Bansos
  4. Pengalokasian Anggaran Transfer
  5. Sistem Penganggaran, Pelaksnaan dan Penatausahaan Hibah dan Bansos, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Monitoring dan Evaluasi
  6. Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD.
  7. Tata Cara Penyaluran Dana Hibah dan Bansos, dan Tata Cara Pelaporan dan Pemantauan
  8. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima, Sanksi – Sanksi Dari Penerapan Hibah Daerah.

Baca Juga : Pedoman Penyusunan APBD

Diharapkan kegiatan Bimtek Dana Hibah dan Bansos ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos. Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2022 PERMENDAGRI NO. 27 / 2021

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2022 PERMENDAGRI NO. 27 / 2021

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2022 – Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Disaat Membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, yang diadakan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjabarkan delapan hal yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun 2022.

bimtek pedoman penyusunan apbd ta 2020

8 PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2022

  1. Pertama Dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien.
  2. Menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
  3. Mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.
  4. Fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.
  5. Mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.
  6. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
  7. APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
  8. Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong

Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD, Tim anggaran Pemerintah Daerah, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berperan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga : Bimtek Penyusunan Lakip dan Renstra serta Sakip

Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2022

Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD di tahun anggaran 2022.

Bimbingan Teknis dengan Tema Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD  Tahun Anggaran 2022”. yang akan dilaksanakan pada : Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara BImtek penyusunan apbd 2020

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2022 PERMENDAGRI NO. 27 / 2021

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 – Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 . seperti kita ketahui bahwa Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD TA 2020.

Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2020, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020 BAGI PEMDA DAN DPRD

bimtek pedoman penyusunan apbd ta 2020

Baca Juga : Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Bagi Pemda

Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD, Tim anggaran Pemerintah Daerah, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berperan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD di tahun anggaran 2020. Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2020

Terkait dengan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka terdapat beberapa poin yang menjadi Fokus Utama diantaranya :
– Fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.
– Mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.
– Mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.
– Menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
– Dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien. Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2020
– APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
– Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong
– Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami akan mengadakan:

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019

akan dilaksanakan pada : Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimtek pedoman penyusunan apbd ta 2020

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2026

Jadwal April

10 - 11 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta24 - 25 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
10 - 11 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta24 - 25 April, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
10 - 11 April, Hotel Eden Kuta, Bali24 - 25 April, Hotel Eden Kuta, Bali
10 - 11 April, Hotel Plaza, Lombok24 - 25 April, Hotel Plaza, Lombok
10 - 11 April, Hotel Ibis, Samarinda24 - 25 April, Hotel Arthama, Makassar
15 - 16 April, ARTOTEL Harmoni, Jakarta28 - 29 April,ARTOTEL Harmoni, Jakarta
15 - 16 April, Hotel Pacific Palace, Batam28 - 29 April, Hotel Pacific Palace, Batam
15 - 16 April, Hotel Gino Feruci, Bandung28 - 29 April, Hotel Gino Feruci, Bandung
15 - 16 April, Hotel Quest Darmo, Surabaya28 - 29 April, Hotel Whiz Prime, Malang
15 - 16 April, Hotel Grand Antares, Medan28 - 29 April, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Mei

06 - 07 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta20 - 21 Mei, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
06 - 07 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 Mei, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
06 - 07 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali20 - 21 Mei, Hotel Eden Kuta, Bali
06 - 07 Mei, Hotel Whiz Prime, Manado20 - 21 Mei, Hotel Montana Premier, Lombok
06 - 07 Mei, Hotel Ibis, Samarinda20 - 21 Mei, Hotel Arthama, Makassar

Jadwal Juni

04 - 05 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta18 - 19 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya
04 - 05 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Juni, Hotel Santika Radial, Palembang
04 - 05 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali22 - 23 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
04 - 05 Juni, Hotel Whiz Prime, Manado22 - 23 Juni, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Juni, Hotel Ibis, Samarinda22 - 23 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali
09 - 10 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta22 - 23 Juni, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam22 - 23 Juni, Hotel Arthama, Makassar
09 - 10 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta
09 - 10 Juni, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Juni, Hotel Pacific Palace, Batam
09 - 10 Juni, Hotel Grand Antares, Medan30 - 31 Juni, Hotel Gino Feruci, Bandung
18 - 19 Juni, ARTOTEL Harmoni, Jakarta30 - 31 Juni, Hotel Whiz Prime, Malang
18 - 19 Juni, Hotel Eden Kuta, Bali30 - 31 Juni, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru