BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS – atau Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Bimtek Dana Hibah dan Bansos

Bimtek Dana Hibah dan Bansos ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.

bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Apa & Untuk Siapa Dana Hibah dan Bansos

Dana Hibah adalah Pemberian Uang/Barang atau Jasa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang secara Spesifik telah ditetapkan Peruntukkannya, Bersifat tidak Wajib, dan tidak Mengikat serta diberikan secara tidak Terus-Menerus dengan Tujuan untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.

Bansos adalah Pemberian Bantuan Berupa Uang/Barang dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat yang Sifatnya Secara tidak Terus-Menerus dan Selektif, yang Bertujuan Untuk Melindungi dari Kemungkinan Terjadinya Resiko Sosial

Bimtek Dana Hibah dan Bansos

Ada 6 ketentuan para pihak yang dapat menerima Hibah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018,

  1. Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
  2. Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
  3. Hibah kepada badan usaha milik negara yaitu diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hibah kepada badan usaha milik daerah yaitu diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hibah kepada badan dan lembaga yaitu diberikan kepada:
    • badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.
    • badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
    • Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  6. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi Pokok Pembahasan Bimtek Dana Hibah dan Bansos

  1. Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sesuai Permendagri No. 123 Tahun 2018
  2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 Tentang Hibah Daerah
  3. Mekanisme Pemberian Dana Hibah dan Bansos
  4. Pengalokasian Anggaran Transfer
  5. Sistem Penganggaran, Pelaksnaan dan Penatausahaan Hibah dan Bansos, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Monitoring dan Evaluasi
  6. Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD.
  7. Tata Cara Penyaluran Dana Hibah dan Bansos, dan Tata Cara Pelaporan dan Pemantauan
  8. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima, Sanksi – Sanksi Dari Penerapan Hibah Daerah.

Baca Juga : Pedoman Penyusunan APBD

Diharapkan kegiatan Bimtek Dana Hibah dan Bansos ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos. Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2148 6960
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 4.500.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2023

Jadwal September

31 - 01 September, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta14 - 15 September, Hotel Kuta Central Park, Bali
31 - 01 September, Hotel Kuta Central Park, Bali14 - 15 September, Hotel Montana Premier, Lombok
31 - 01 September, Hotel Montana Premier, Lombok14 - 15 September, Hotel Losari Beach, Makassar
05 - 06 September, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 - 20 September, Hotel Oasis Amir, Jakarta
05 - 06 September, Hotel Quest Darmo, Surabaya19 - 20 September, Hotel Quest Darmo, Surabaya
05 - 06 September, Hotel Ascent Premiere, Malang19 - 20 September, Hotel Ascent Premiere, Malang
05 - 06 September, Hotel Grand Antares, Medan21 - 22 September, Hotel Grand Antares, Medan
07 - 08 September, Hotel Losari Beach, Makassar21 - 22 September, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
07 - 08 September, Hotel Santika Radial, Palembang21 - 22 September, Hotel Santika Radial, Palembang
07 - 08 September, Hotel Gino Feruci Braga, Bandung29 - 30 September, Hotel Gino Feruci Braga, Bandung
12 - 13 September, Hotel Oasis Amir, Jakarta29 - 30 September, Hotel Kuta Central Park, Bali
12 - 13 September, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta29 - 30 September, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
12 - 13 September, Hotel Pacific Palace, Batam

Jadwal Oktober

05 - 06 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta16 - 17 Oktober, Hotel Grand Antares, Medan
05 - 06 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam19 - 20 Oktober, Hotel Quest Darmo, Surabaya
05 - 06 Oktober, Hotel Montana Premier, Lombok19 - 20 Oktober, Hotel Ascent Premiere, Malang
10 - 11 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 - 20 Oktober, Hotel Gino Feruci Braga, Bandung
10 - 11 Oktober, Hotel Quest Darmo, Surabaya23 - 24 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta
10 - 11 Oktober, Hotel Ascent Premiere, Malang23 - 24 Oktober, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
12 - 13 Oktober, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta23 - 24 Oktober, Hotel Kuta Central Park, Bali
12 - 13 Oktober, Hotel Kuta Central Park, Bali26 - 27 Oktober, Hotel Montana Premier, Lombok
12 - 13 Oktober, Hotel Losari Beach, Makassar26 - 27 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam
16 - 17 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta26 - 27 Oktober, Hotel Losari Beach, Makassar
16 - 17 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal November

01 - 02 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta16 - 17 November, Hotel Santika Radial, Palembang
01 - 02 November, Hotel Santika Radial, Palembang16 - 17 November, Hotel Pacific Palace, Batam
01 - 02 November, Hotel Grand Antares, Medan16 - 17 November, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
07 - 08 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta20 - 21 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta
07 - 08 November, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta20 - 21 November, Hotel Gino Feruci Braga, Bandung
07 - 08 November, Hotel Kuta Central Park, Bali20 - 21 November, Hotel Grand Antares, Medan
09 - 10 November, Hotel Montana Premier, Lombok23 - 24 November, Hotel Kuta Central Park, Bali
09 - 10 November, Hotel Gino Feruci Braga, Bandung23 - 24 November, Hotel Montana Premier, Lombok
09 - 10 November, Hotel Loasari Beach, Makassar23 - 24 November, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
13 - 14 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta 27 - 28 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta
13 - 14 November, Hotel Quest Darmo, Surabaya27 - 28 November, Hotel Pacific Palace, Batam
13 - 14 November, Hotel Ascent Premiere, Malang27 - 28 November, Hotel Loasari Beach, Makassar

Jangan Lupa !!! SUBSCRIBE

Untuk Informasi Bimtek Terbaru

Terimakasih