BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS – atau Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Bimtek Dana Hibah dan Bansos

Bimtek Dana Hibah dan Bansos ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.

bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Apa & Untuk Siapa Dana Hibah dan Bansos

Dana Hibah adalah Pemberian Uang/Barang atau Jasa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang secara Spesifik telah ditetapkan Peruntukkannya, Bersifat tidak Wajib, dan tidak Mengikat serta diberikan secara tidak Terus-Menerus dengan Tujuan untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.

Bansos adalah Pemberian Bantuan Berupa Uang/Barang dari Pemerintah Daerah Kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat yang Sifatnya Secara tidak Terus-Menerus dan Selektif, yang Bertujuan Untuk Melindungi dari Kemungkinan Terjadinya Resiko Sosial

Bimtek Dana Hibah dan Bansos

Ada 6 ketentuan para pihak yang dapat menerima Hibah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018,

  1. Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
  2. Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
  3. Hibah kepada badan usaha milik negara yaitu diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Hibah kepada badan usaha milik daerah yaitu diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hibah kepada badan dan lembaga yaitu diberikan kepada:
    • badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.
    • badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
    • Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  6. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi Pokok Pembahasan Bimtek Dana Hibah dan Bansos

  1. Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sesuai Permendagri No. 123 Tahun 2018
  2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 Tentang Hibah Daerah
  3. Mekanisme Pemberian Dana Hibah dan Bansos
  4. Pengalokasian Anggaran Transfer
  5. Sistem Penganggaran, Pelaksnaan dan Penatausahaan Hibah dan Bansos, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Monitoring dan Evaluasi
  6. Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD.
  7. Tata Cara Penyaluran Dana Hibah dan Bansos, dan Tata Cara Pelaporan dan Pemantauan
  8. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima, Sanksi – Sanksi Dari Penerapan Hibah Daerah.

Baca Juga : Pedoman Penyusunan APBD

Diharapkan kegiatan Bimtek Dana Hibah dan Bansos ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos. Lihat Jadwal

Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi

Kontak Penyelenggara bimbingan teknis bimtek dana hibah dan bansos bantuan sosial

Kontak Penyelenggara Bimtek Bimtek

Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2169 7767
Hp /WA. 0812 8987 7773 –  0853 6872 7772
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Grup (Minimal 5 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :

JADWAL BIMTEK TAHUN 2024

Jadwal Oktober

08 - 09 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta23 - 24 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta
08 - 09 Oktober, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta23 - 24 Oktober, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
08 - 09 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali23 - 24 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali
08 - 09 Oktober, Hotel Ibis Samarinda23 - 24 Oktober, Hotel Montana Premier, Lombok
08 - 09 Oktober, Hotel Arthama, Makassar23 - 24 Oktober, Hotel Arthama, Makassar
08 - 09 Oktober, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru23 - 24 Oktober, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru
16 - 17 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta30 - 31 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta
16 - 17 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam30 - 31 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam
16 - 17 Oktober, Hotel Gino Feruci, Bandung30 - 31 Oktober, Hotel Gino Feruci, Bandung
16 - 17 Oktober, Hotel Whiz Prime, Malang30 - 31 Oktober, Hotel Grand Antares, Medan
16 - 17 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang30 - 31 Oktober, Hotel Quest Darmo, Surabaya
16 - 17 Oktober, Hotel Ibis Samarinda30 - 31 Oktober, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal November

07 - 08 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 - 20 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta
07 - 08 November, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta19 - 20 November, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
07 - 08 November, Hotel Eden Kuta, Bali19 - 20 November, Hotel Eden Kuta, Bali
07 - 08 November, Hotel Montana Premier, Lombok19 - 20 November, Hotel Montana Premier, Lombok
07 - 08 November, Hotel Ibis Samarinda19 - 20 November, Hotel Arthama, Makassar
07 - 08 November, Hotel Whiz Prime, Manado19 - 20 November, Hotel Ibis Samarinda
13 - 14 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta27 - 28 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta
13 - 14 November, Hotel Pacific Palace, Batam27 - 28 November, Hotel Pacific Palace, Batam
13 - 14 November, Hotel Gino Feruci, Bandung27 - 28 November, Hotel Gino Feruci, Bandung
13 - 14 November, Hotel Whiz Prime, Malang27 - 28 November, Hotel Quest Darmo, Surabaya
13 - 14 November, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru27 - 28 November, Hotel Whiz Prime Malang
13 - 14 November, Hotel Grand Antares, Medan27 - 28 November, Hotel Santika Radial, Palembang

Jadwal Desember

04 - 05 Desember, Hotel Oasis Amir, Jakarta18 - 19 Desember, Hotel Oasis Amir, Jakarta
04 - 05 Desember, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta18 - 19 Desember, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
04 - 05 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali18 - 19 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali
04 - 05 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok18 - 19 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok
04 - 05 Desember, Hotel Arthama, Makassar18 - 19 Desember, Hotel Grand Antares, Medan
04 - 05 Desember, Hotel Whiz Prime, Manado18 - 19 Desember, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru
11 - 12 Desember, Hotel Oasis Amir, Jakarta30 - 31 Desember, Hotel Oasis Amir, Jakarta
11 - 12 Desember, Hoteli Pacific Palace, Batam30 - 31 Desember, Hotel Gino Feruci, Bandung
11 - 12 Desember, Hotel Quest Darmo, Surabaya30 - 31 Desember, Hotel Eden Kuta, Bali
11 - 12 Desember, Hotel Whiz Prime, Malang30 - 31 Desember, Hotel Abadi Malioboro, Yogyakarta
11 - 12 Desember, Hotel Santika Radial, Palembang30 - 31 Desember, Hotel Montana Premier, Lombok

Jangan Lupa !!! SUBSCRIBE

Untuk Informasi Bimtek Terbaru

Terimakasih