E Learning PBJ – Peraturan LKPP No 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan PBJ, pada Pasal 20 diatur bahwa pelaksanaan pelatihan dilakukan secara tatap muka dan/atau pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi ( e learning ). Metode Pembelajaran yang menggabungkan e learning ( Belajar mandiri secara Online ), Tatap Muka ( Klasikal ) dan Ujian Sertifikasi PBJ Tingkat Dasar, yang disebut model pembelajaran Blended Learning.
Blanded Learning – dalam pelaksanaannya di bagi menjadi dua Tahapanan :
Tahap Pertama yaitu E-Learning ( Belajar Secara Online ), disini para Peserta dapat Mendownload Peraturan-peraturan tentang Pbj, Modul, Slide, Video, dan di Hari Ke 4 (empat) Mengikuti Sesi Synchoronous ( Chating Bersama Narasumber ),
Tahap Kedua yaitu Classroom ( Belajar di Kelas ), Peserta mengikuti Pelatihan / Reviuw Materi yg telah di pelajari selama e learning selama 2 Hari, untuk mempersiakan diri mengikuti Ujian sertifikasi PBJ tingkat Dasar di Hari ke 3 ( Tiga ).
Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi
Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2148 6960
Hp /WA. 0812 8987 7773 – 0853 6872 7772
Konfirmasi selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan E-Learning
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
- Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari + Ujian Bebasis Komputer
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap )
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta Sertifikat Pelatihan)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan
Lihat Juga Materi Bimtek Lainnya :
-
MATERI TENTANG KEUANGAN
-
MATERI TENTANG DESA
-
MATERI TENTANG KEPEGAWAIAN
-
MATERI RUMAH SAKIT / PUSKESMAS
-
MATERI TENTANG PEMERINTAHAN
-
MATERI PENGADAAN BARANG/JASA